DISINI BUKAN HANYA TENTANG TEKHNIK INFORMATIKA TAPI BERBAGAI MACAM SEKMEN ContactPerson : 085759898986

Rabu, 09 September 2009

Uang Jasa Pengabdian Anggota DPRD KSB Ratusan Juta

By redaksi at 9 June, 2009, 1:43 pm

Taliwang, Gaung NTB
Tidak heran jika banyak orang berlomba-lomba ingin menjadi anggota DPRD. Selain gaji besar, fasilitas serba wah, berbagai

jenis tunjangan dan bisa jalan-jalan keluar daerah bahkan luar negeri, sudah selesai bertugaspun masih diberi uang sebagai

imbalan sudah bertugas sebagai wakil rakyat.
Hal ini juga berlaku untuk 20 orang pimpinan dan anggota DPRD KSB yang akan mengakhiri masa jabatanya pada tanggal 19 Agustus

mendatang. Pemda Sumbawa Barat bersamaan dengan penerimaan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD periode 2004-2009 wajib

membayarkan uang jasa pengabdian kepada semua pimpinan dan anggota DPRD yang mengakhiri masa jabatan itu. Jumlah uang jasa

pengabdian berlipat ganda karena sesuai aturan PP No 37 tahun 2005 sebagai perubahan dari PP No 24 tahun 2004, untuk anggota

DPRD yang mengabdi selama masa jabatan penuh (5 tahun) diberikan sebanyak-banyaknya enam bulan uang refresentasi (gaji pokok)

anggota DPRD. Karena itu total anggaran yang harus dibayarkan membengkak menjadi sebesar Rp 173. 520.000. dengan rincian

masing-masing sebesar Rp 1.575.000 x 6 bulan untuk anggota, sehingga 14 orang anggota DPRD KSB yang masa pengabdiannya 5

tahun berhak mendapat masing-masing Rp 9.450.000. Sementara dua orang anggota DPRD dengan masa jabatan dua tahun berhak

mendapat sebesar Rp 3.150.000 dan satu orang dengan masa jabatan 1 tahun berhak atas Rp 1.575.000. Sementara dua orang wakil

ketua DPRD berhak atas Rp 1.860.000 x 6 sehingga total masing-masing sebesar Rp 11.160.000 dan untuk Ketua DPRD sebesar Rp

2.100.000 x 6 sehingga total yang diterima sebesar Rp 12.600.000.
“Aturannya untuk anggota dengan masa jabatan penuh diberikan maksimal 6 bulan uang refresentasi, sementara untuk anggota

dengan masa jabatan kurang dari 1 tahun diberikan satu kali sedangkan anggota dengan masa jabatan 1 sampai 4 tahun diberikan

sesuai dengan masa jabatannya,” jelas Sekretaris DPRD KSB, Drs H Hamzah, kepada Gaung NTB kemarin.
Menurutnya Pemda KSB telah menganggarkan anggaran khusus untuk pembayaran uang jasa pengabdian itu melalui APBD 2009 ini.

Rencananya anggaran dimaksud akan dicairkan bersamaan penyerahan SK pemberhentian sebagai anggota DPRD pada 19 Agustus

mendatang.
Bagaimana dengan cindera mata ? Hamzah menegaskan tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk pemberian cendera mata kepada

anggota DPRD yang akan mengakhiri masa jabatannya.
“Yang dianggarkan hanya uang jasa pengabdian, sedangkan cendramata tidak ada. Jadi tidak akan diberikan,” tandasnya.
Categories : SUMBAWA BARAT

Tidak ada komentar:

My Ladies Yeuh ...........