DISINI BUKAN HANYA TENTANG TEKHNIK INFORMATIKA TAPI BERBAGAI MACAM SEKMEN ContactPerson : 085759898986

Rabu, 03 Juni 2009

Pembahasan baru Untuk Anggota Dewan

JAKARTA - Megawati Soekarnoputri berharap agar kasus Prita tidak terulang lagi dan menjadi bahan masukan bagi fraksi di DPR dalam merevisi undang-undang yang terkait.

Menurut capres yang berpasangan dengan Prabowo ini, seharusnya sebuah undang-undang dapat memberikan manfaat untuk orang banyak. "Dengan adanya kasus ini harus menjadi bahan pembicaraan fraksi di DPR," ujar dia saat menemui Prita Mulyasari di Lapas Tangerang, Rabu (3/6/2009).

Meski demikian jika harus ada revisi maka pasal-pasal yang ada jangan dihilangkan, tapi ditambahkan sehingga nantinya UU tersebut menjadi hal yang berguna.

Mega juga mengungkapkan pihak-pihak manapun boleh menuntut, namun tidak langsung melakukan penahanan tanpa mempertimbangkan beberapa faktor. Apa yang terjadi pada Prita, Mega mengaku prihatin karena seorang ibu rumah tangga ini diketahui masih menyusui anaknya.

Kasus Prita berawal saat berobat ke RS Omni Alam Sutra pada 7 Agustus 2008 jam 20.30 WIB. Dia pun didiagnosa menderita demam berdarah. Lantaran merasa dikecewakan, Prita pun menuliskan ceritanya di berbagai surat pembaca di media, termasuk media online.

Cerita ini pun menyebar di mailing list hingga membuat pihak RS Omni Alam Sutra merasa dicemarkan nama baiknya. Prita dianggap melakukan tindak pidana setelah menulis email di milis internet yang berisi keluhan pelayanan rumah sakit itu yang dinilai buruk. Akhirnya Prita dijebloskan Lapas Tangerang pada 13 Mei lalu. Reaksi terhadap penahanannya terus mengalir dari berbagai pihak, sehingga akhirnya hari ini statusnya berubah menjadi tahanan kota.

selengkapnya......

Prita Minta RS Omni Hentikan

Novi Christiastuti Adiputri - detikNews

Jakarta - Ditahan akibat tuduhan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni International membuat Prita Mulyasari (32) merasakan penderitaan hebat. Prita meminta RS Omni untuk menghentikan penzaliman terhadap dirinya.

"Dari pihak pelapor tolong hentikan penzaliman kepada kami, terutama saya," kata Prita sambil terisak-isak sebelum bertemu dengan Dewan Pers di LP Wanita, Tangerang, Banten, Rabu (3/6/2009).

"Ya Allah saya minta hati nurani dibukakan kembali. Semoga Allah memberikan hidayah kepada kalian (Omni)," doa ibu dua orang balita yang mengenakan jilbab hitam itu.

Namun, dikatakan Prita, dirinya siap menghadapi cobaan yang tengah menimpanya.

"Hukum manusia tidak ada artinya jika dibandingkan dengan hukum Allah. Allah akan menjawab," pungkasnya.

Prita ditahan di LP Wanita Tangerang sejak 13 Mei yang lalu. Dia dituduh mencemarkan nama baik RS Omni karena mengirimkan email kepada teman-temannya yang berisi keluhan seputar pelayanan medis RS tersebut.

Oleh polisi, Prita hanya dijerat pasal pencemaran nama baik KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan tidak ditahan. Namun ketika berkas masuk kejaksaan, jaksa menambahi dengan pasal 27 ayat (3) UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Berkat pasal inilah jaksa menahan Prita di LP Wanita sembari menunggu sidang di PN Tangerang pada Kamis besok

selengkapnya......

My Ladies Yeuh ...........