Apakah yang diajar oleh Islam tentang penyaliban Isa (Yesus)?
Penyaliban Isa alMasih. Perbezaan yang utama
Pendirian Agama Kristian mengakui bahawa Yesus telah disalibkan, dibunuh, dan dikuburkan di persisran bandar Jerusalem setelah hidup selama tiga puluh tiga tahun lamanya pada bumi ini. Orang Kristian percaya akan wujudnya bukti, menurut sejarah serta menurut Kitab Injil tentang kejadian penyaliban, dan menganggap bahawa kejadian ini amat penting dari aspek teologi dengan membolehkan penebusan dosa bagi semua yang percaya akan kejadian tersebut.
This article is also available in English: What does Islam teach about the crucifixion of Isa al Masih (Jesus)? English Answer…
Umat Islam mempertikaikan fakta penyaliban Yesus, dengan bantahan bahawa Allah tidak mungkin membenarkan nabi-Nya dihina dengan kematian sedemikian. Umat Islam percaya bahawa Yesus diangkat ke syurga secara mukjizat dan orang lain (mungkin Yudas Iskariot )mengambil alih tempatnya pada salib , tanpa diketahui orang ramai.
Adakah perkara ini penting?
Kebenaran sejarah penyaliban Yesus merupakan sesuatu doktrin yang penting dalam Agama Kristian. Tanpa kejadian penyaliban kebangkitan Kristus tidak relevan lagi, dan tanpa kebangkitan Kristus Agama Kristian tidak bermakna lagi, dalam katalain I Korintus 15:14 "Jika Kristus tidak dibangkitkan daripada kematian, maka berita yang kami khabarkan dan kepercayaan kamu kepada Kristus sia-sia belaka."
Adakah Al-Quran benar-benar menafikan penyaliban Kristus?
Mungkinkah masalah ini cuma salah faham? Surah 4:157-158 mengatakan: "Maka mereka bercakap besar, mengatakan, 'Kami telah membunuh Yesus Kristus anak Maria, Rasul Allah'—tetapi mereka tidak membunuhnya atau menyalibkannya, namun seperti inilah yang dianggap oleh mereka, dan sesiapa yang mempertikaikan perkara ini penuh ragu-ragu, tanpa pengetahuan yang nyata, tetapi hanya mengikut pendapat sahaja, kerana merupakan satu kepastian bahawa mereka tidak membunhnya—tidak, Allah membangkitkannya kepada diri-Nya." Jikalau “mereka” bermaksud pihak Yahudi (sesuatu yang agak ketara), maka Al-Quran benar dalam mengatakan bahawa orang Yahudi bukanlah pihak yang menyalibkan Yesus (rujuklah kepada Yohanes 18:31 )-- sebenarnya orang Rom yang melakukannya. Mungkinkah punca konflik ini sebenarnya akibat pentafsiran Al-Quran yang kurang tepat?
Mengapakah Yesus, sebagai Rasul Allah selalu meramalkan penyalibannya?
Matius 17:22-23 mengatakan "Apabila semua pengikut Yesus bekumpul di Galilea , Yesus berkata kepada mereka, 'Tidak lama lagi Anak Manusia akan diserahkan ke dalam kekuasaan manusia. Dia akan dibunuh, tetapi pada hari ketiga, Dia akan dibangkitkan semula.' Oleh itu pengikut-pengikut-Nya berdukacita." Pertimbangkan juga Markus 9:31 ; Lukas 9:22 ; Yohanes 12:32-33 . Yesus berulang-ulang kali menitikberatkan perkara ini. Mengapa?
Bukankah Al-Quran dan Kitab Injil bersependapat tentang kematian Yesus?
Surah 3:54 mengatakan: "Apabila Allah berkata: 'O Yesus, Aku akan menyebabkanmu mati dan meninggikanmu dalam kuasa-Ku serta menghapuskan semua yang masih sangsi…" Ini bersetuju dengan Filipi 2:8-10 yang mengatakan: "Dia (Yesus)merendahkan diri dan hidup dengan taat kepada Allah sehingga mati- iaitu mati di atas salib. Itulah sebabnya Allah meninggikannya setinggi-tingginya dan mengurniai Dia kedudukan yang lebih tinggi daripada semua kedudukan yang lain. Oleh itu, untuk menghormati Yesus, semua makhluk di syurga, dan di bumi, dan di bawah bumi akan sujud menyembah Dia.
Sanggupkah Allah sengaja mengabui mata seluruh dunia?
Adalah bercanggah dengan doktrin Islam tentang pekerti Allah untuk menegaskan bahawa Allah sama ada memerlukan atau berhasrat menggunakan tipu muslihat secara besar-besaran untuk menyelamatkan Isa (Yesus).
Soalan yang berkaitan:
klik sini.Apakah yang Al-Quran mengatakan tentang Isa al-Masih (Yesus)? Jawapan
klik sini.Apa itu penyaliban? Jawapan
kliksini.Adakah kebangkitan hanya sesuatu lagenda? Jawapan…
kliksini.Kebangkitan - Adakah Kristus benar-benarbangkit dari kubur? Jawapan…
kliksini.Mungkinkah mayat Kristus diseludup? Jawapan…
klik sini.Adakah kebanyakan umat Islam merupakan pengganas? Jawapan
kliksini.Adakah Yesus Kristus jawapannya? Jawapan
kliksini.Bagaimanakah dapat saya memastikankeselamatkan saya? Jawapan
kliksini.Bagi lebih memahami hasrat Tuhan demi keselamatan kita - Bacalah Cerita Allah untuk memahami siapa itu Allah, kedudukan manusia, apa itu dosa, hasrat Allah dan sebagainya - Pergi…
[ Jika informasi ini berguna, pertimbangkanlah dalam doa untuk memberi sumbangan guna membantu menutupi biaya-biaya agar menjadikan pelayanan yang membangun iman ini tersedia bagi Anda dan keluarga Anda! Sumbangan bersifat tax-deductible (di Amerika). ]
Diterjemahkan oleh: Darren Ong
Penulis asal: Daryl E. Witmer daripada Institut AIIA.
Hak Cipta © 2001, Institut AIIA, Semua hak dilindungi - kecuali seperti yang tercantum pada halaman “Usage and Copyright” yang memberi pengguna ChristianAnswers.Net hak untuk menggunakan halaman ini untuk pekerjaan mereka di rumah, kesaksian peribadi, gereja dan sekolah.
Kunjungilah homepej Institut AIIA
www.ChristianAnswers.Net/indonesian
Christian Answers Network
PO Box 200
Gilbert AZ 85299
DISINI BUKAN HANYA TENTANG TEKHNIK INFORMATIKA TAPI BERBAGAI MACAM SEKMEN ContactPerson : 085759898986
Kamis, 14 Oktober 2010
पेर्बेदान
Apakah yang diajar oleh Islam tentang penyaliban Isa (Yesus)?
Penyaliban Isa alMasih. Perbezaan yang utama
Pendirian Agama Kristian mengakui bahawa Yesus telah disalibkan, dibunuh, dan dikuburkan di persisran bandar Jerusalem setelah hidup selama tiga puluh tiga tahun lamanya pada bumi ini. Orang Kristian percaya akan wujudnya bukti, menurut sejarah serta menurut Kitab Injil tentang kejadian penyaliban, dan menganggap bahawa kejadian ini amat penting dari aspek teologi dengan membolehkan penebusan dosa bagi semua yang percaya akan kejadian tersebut.
This article is also available in English: What does Islam teach about the crucifixion of Isa al Masih (Jesus)? English Answer…
Umat Islam mempertikaikan fakta penyaliban Yesus, dengan bantahan bahawa Allah tidak mungkin membenarkan nabi-Nya dihina dengan kematian sedemikian. Umat Islam percaya bahawa Yesus diangkat ke syurga secara mukjizat dan orang lain (mungkin Yudas Iskariot )mengambil alih tempatnya pada salib , tanpa diketahui orang ramai.
Adakah perkara ini penting?
Kebenaran sejarah penyaliban Yesus merupakan sesuatu doktrin yang penting dalam Agama Kristian. Tanpa kejadian penyaliban kebangkitan Kristus tidak relevan lagi, dan tanpa kebangkitan Kristus Agama Kristian tidak bermakna lagi, dalam katalain I Korintus 15:14 "Jika Kristus tidak dibangkitkan daripada kematian, maka berita yang kami khabarkan dan kepercayaan kamu kepada Kristus sia-sia belaka."
Adakah Al-Quran benar-benar menafikan penyaliban Kristus?
Mungkinkah masalah ini cuma salah faham? Surah 4:157-158 mengatakan: "Maka mereka bercakap besar, mengatakan, 'Kami telah membunuh Yesus Kristus anak Maria, Rasul Allah'—tetapi mereka tidak membunuhnya atau menyalibkannya, namun seperti inilah yang dianggap oleh mereka, dan sesiapa yang mempertikaikan perkara ini penuh ragu-ragu, tanpa pengetahuan yang nyata, tetapi hanya mengikut pendapat sahaja, kerana merupakan satu kepastian bahawa mereka tidak membunhnya—tidak, Allah membangkitkannya kepada diri-Nya." Jikalau “mereka” bermaksud pihak Yahudi (sesuatu yang agak ketara), maka Al-Quran benar dalam mengatakan bahawa orang Yahudi bukanlah pihak yang menyalibkan Yesus (rujuklah kepada Yohanes 18:31 )-- sebenarnya orang Rom yang melakukannya. Mungkinkah punca konflik ini sebenarnya akibat pentafsiran Al-Quran yang kurang tepat?
Mengapakah Yesus, sebagai Rasul Allah selalu meramalkan penyalibannya?
Matius 17:22-23 mengatakan "Apabila semua pengikut Yesus bekumpul di Galilea , Yesus berkata kepada mereka, 'Tidak lama lagi Anak Manusia akan diserahkan ke dalam kekuasaan manusia. Dia akan dibunuh, tetapi pada hari ketiga, Dia akan dibangkitkan semula.' Oleh itu pengikut-pengikut-Nya berdukacita." Pertimbangkan juga Markus 9:31 ; Lukas 9:22 ; Yohanes 12:32-33 . Yesus berulang-ulang kali menitikberatkan perkara ini. Mengapa?
Bukankah Al-Quran dan Kitab Injil bersependapat tentang kematian Yesus?
Surah 3:54 mengatakan: "Apabila Allah berkata: 'O Yesus, Aku akan menyebabkanmu mati dan meninggikanmu dalam kuasa-Ku serta menghapuskan semua yang masih sangsi…" Ini bersetuju dengan Filipi 2:8-10 yang mengatakan: "Dia (Yesus)merendahkan diri dan hidup dengan taat kepada Allah sehingga mati- iaitu mati di atas salib. Itulah sebabnya Allah meninggikannya setinggi-tingginya dan mengurniai Dia kedudukan yang lebih tinggi daripada semua kedudukan yang lain. Oleh itu, untuk menghormati Yesus, semua makhluk di syurga, dan di bumi, dan di bawah bumi akan sujud menyembah Dia.
Sanggupkah Allah sengaja mengabui mata seluruh dunia?
Adalah bercanggah dengan doktrin Islam tentang pekerti Allah untuk menegaskan bahawa Allah sama ada memerlukan atau berhasrat menggunakan tipu muslihat secara besar-besaran untuk menyelamatkan Isa (Yesus).
Soalan yang berkaitan:
klik sini.Apakah yang Al-Quran mengatakan tentang Isa al-Masih (Yesus)? Jawapan
klik sini.Apa itu penyaliban? Jawapan
kliksini.Adakah kebangkitan hanya sesuatu lagenda? Jawapan…
kliksini.Kebangkitan - Adakah Kristus benar-benarbangkit dari kubur? Jawapan…
kliksini.Mungkinkah mayat Kristus diseludup? Jawapan…
klik sini.Adakah kebanyakan umat Islam merupakan pengganas? Jawapan
kliksini.Adakah Yesus Kristus jawapannya? Jawapan
kliksini.Bagaimanakah dapat saya memastikankeselamatkan saya? Jawapan
kliksini.Bagi lebih memahami hasrat Tuhan demi keselamatan kita - Bacalah Cerita Allah untuk memahami siapa itu Allah, kedudukan manusia, apa itu dosa, hasrat Allah dan sebagainya - Pergi…
[ Jika informasi ini berguna, pertimbangkanlah dalam doa untuk memberi sumbangan guna membantu menutupi biaya-biaya agar menjadikan pelayanan yang membangun iman ini tersedia bagi Anda dan keluarga Anda! Sumbangan bersifat tax-deductible (di Amerika). ]
Diterjemahkan oleh: Darren Ong
Penulis asal: Daryl E. Witmer daripada Institut AIIA.
Hak Cipta © 2001, Institut AIIA, Semua hak dilindungi - kecuali seperti yang tercantum pada halaman “Usage and Copyright” yang memberi pengguna ChristianAnswers.Net hak untuk menggunakan halaman ini untuk pekerjaan mereka di rumah, kesaksian peribadi, gereja dan sekolah.
Kunjungilah homepej Institut AIIA
www.ChristianAnswers.Net/indonesian
Christian Answers Network
PO Box 200
Gilbert AZ 85299
Sabtu, 31 Juli 2010
Dalam Al Qur'an dipaparkan bahwa manusia diciptakan melalui tiga tahapan dalam rahim ibunya.
"... Dia menjadikan kamu dalam perut ibumu kejadian demi kejadian dalam tiga kegelapan. Yang (berbuat) demikian itu adalah Allah, Tuhan kamu, Tuhan yang mempunyai kerajaan. Tidak ada Tuhan (yang berhak disembah) selain Dia; maka bagaimana kamu dapat dipalingkan?" (Al Qur'an, 39:6)
Sebagaimana yang akan dipahami, dalam ayat ini ditunjukkan bahwa seorang manusia diciptakan dalam tubuh ibunya dalam tiga tahapan yang berbeda. Sungguh, biologi modern telah mengungkap bahwa pembentukan embrio pada bayi terjadi dalam tiga tempat yang berbeda dalam rahim ibu. Sekarang, di semua buku pelajaran embriologi yang dipakai di berbagai fakultas kedokteran, hal ini dijadikan sebagai pengetahuan dasar. Misalnya, dalam buku Basic Human Embryology, sebuah buku referensi utama dalam bidang embriologi, fakta ini diuraikan sebagai berikut:
"Kehidupan dalam rahim memiliki tiga tahapan: pre-embrionik; dua setengah minggu pertama, embrionik; sampai akhir minggu ke delapan, dan janin; dari minggu ke delapan sampai kelahiran." (Williams P., Basic Human Embryology, 3. edition, 1984, s. 64.)
Fase-fase ini mengacu pada tahap-tahap yang berbeda dari perkembangan seorang bayi. Ringkasnya, ciri-ciri tahap perkembangan bayi dalam rahim adalah sebagaimana berikut:
- Tahap Pre-embrionik
Pada tahap pertama, zigot tumbuh membesar melalui pembelahan sel, dan terbentuklah segumpalan sel yang kemudian membenamkan diri pada dinding rahim. Seiring pertumbuhan zigot yang semakin membesar, sel-sel penyusunnya pun mengatur diri mereka sendiri guna membentuk tiga lapisan.
- Tahap Embrionik
Tahap kedua ini berlangsung selama lima setengah minggu. Pada masa ini bayi disebut sebagai "embrio". Pada tahap ini, organ dan sistem tubuh bayi mulai terbentuk dari lapisan- lapisan sel tersebut.
- Tahap fetus
Dimulai dari tahap ini dan seterusnya, bayi disebut sebagai "fetus". Tahap ini dimulai sejak kehamilan bulan kedelapan dan berakhir hingga masa kelahiran. Ciri khusus tahapan ini adalah terlihatnya fetus menyerupai manusia, dengan wajah, kedua tangan dan kakinya. Meskipun pada awalnya memiliki panjang 3 cm, kesemua organnya telah nampak. Tahap ini berlangsung selama kurang lebih 30 minggu, dan perkembangan berlanjut hingga minggu kelahiran.
Informasi mengenai perkembangan yang terjadi dalam rahim ibu, baru didapatkan setelah serangkaian pengamatan dengan menggunakan peralatan modern. Namun sebagaimana sejumlah fakta ilmiah lainnya, informasi-informasi ini disampaikan dalam ayat-ayat Al Qur'an dengan cara yang ajaib. Fakta bahwa informasi yang sedemikian rinci dan akurat diberikan dalam Al Qur'an pada saat orang memiliki sedikit sekali informasi di bidang kedokteran, merupakan bukti nyata bahwa Al Qur'an bukanlah ucapan manusia tetapi Firman Allah.
Air susu ibu adalah suatu campuran ciptaan Allah yang luar biasa dan tak tertandingi sebagai sumber makanan terbaik bagi bayi yang baru lahir, dan sebagai zat yang meningkatkan kekebalan tubuhnya terhadap penyakit. Bahkan makanan bayi yang dibuat dengan teknologi masa kini tak mampu menggantikan sumber makanan yang menakjubkan ini.
Setiap hari ditemukan satu manfaat baru air susu ibu bagi bayi. Salah satu fakta yang ditemukan ilmu pengetahuan tentang air susu ibu adalah bahwa menyusui bayi selama dua tahun setelah kelahiran sungguh amat bermanfaat. (Rex D. Russell, Design in Infant Nutrition, http:// www. icr.org/pubs/imp-259.htm)
Allah memberitahu kita informasi penting ini sekitar 14 abad yang lalu, yang hanya diketahui melalui ilmu pengetahuan baru-baru ini, dalam ayat-Nya "…menyapihnya dalam dua tahun…".
"Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapanya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepadaKu dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu." (Al Qur'an, 31:14)
http://www.keajaibanalqur'an.com
Kamis, 22 Juli 2010
hidayah islam pada setiap umatnya yang mau beribadah
Ia dibesarkan di keluarga Katolik. Namun ia tidak pernah merasa betah di agama ini. Saya percaya terhadap Sesuatu Yang Mahakuasa, katakanlah Tuhan, ungkapnya. Tapi bagi dia Tuhan itu bukanlah seorang pria berjenggot putih seperti terlihat di buku-buku Kristen.
Tuhan bagi saya, tambah Peter, bukanlah patung salib yang terbuat dari batu seperti yang terlihat di gereja.
"Saya tidak merasa sama sekali bahwa ini Tuhan saya, yang harus saya sembah," jelasnya.
Tidak percaya agama
Makanya saya tidak percaya sama agama sama sekali. "Agama adalah suatu hal yang tidak masuk akal. Agama itu tidak benar sama sekali," tandasnya.
Waktu berusia 19 tahun Waleed atau Peter banyak teman sekelas dengan orang Islam. Dan mereka sering berbicara soal agama mereka. "Dari satu segi saya tertarik juga dengan pembicaraan itu," katanya.
Suatu ketika kelasnya membahas soal agama. Banyak siswa yang mengatakan bahwa mereka percaya kepada sesuatu. Lalu ada seorang cewek Maroko dengan yakin mengatakan: "Saya percaya pada Allah." Pria Katolik ini terkesan dengan cara perempuan ini mengungkapkan hal tersebut.
Dari wajahnya tampak sekali bahwa perempuan Maroko ini benar-benar yakin akan kebenaran agamanya. Peter ingin tahu kenapa perempuan ini begitu yakin.
Saat itu Peter masih berpendapat, Islam agama tidak masuk akal. Ia pun mencoba menjelaskan kepada teman-teman muslimnya tentang ketidakbenaran Islam, berdasarkan pengalamannya dengan agama sendiri, yaitu Katolik.
"Agama saya, Katolik, tidak benar. Makanya agama kalian juga tidak benar," katanya ketika itu kepada teman-teman Islamnya.
Menghadiri pengajian
Karena begitu bersemangat ingin membuktikan kesalahan Islam, ia pun menghadiri sebuah pengajian yang membahas mukjizat dalam Al Quran. Bagi Peter pertemuan itu tak lebih dari semacam dagelan.
Pada suatu ketika ia ditugasi bersama seorang perempuan Maroko lain untuk menggeluti sebuah proyek mata pelajaran kemasyarakatan. Setelah berdiskusi panjang untuk memilih topik, akhirnya ia menyampaikan usul kepada temannya perempuan Maroko tadi: "Kenapa kita tidak pilih Islam sebagai topik?"
Serta merta temannya tidak percaya apakah usul Peter serius. Waleed, yang saat itu masih bernama Peter, memang ingin lebih banyak tahu tentang Islam supaya bisa berdebat dengan orang Islam. Akhirnya mereka setuju untuk memilih Islam sebagai topik.
"Bagi saya, ini adalah kesempatan untuk membawa Al Quran ke rumah untuk dibaca. Mula-mula kesan saya Al Quran buku yang aneh," tandas Waleed.
Memperdalam Islam
Tapi lama kelamaan Peter menemukan bahwa Al Quran banyak membahas ketuhanan agama Katolik. Dari satu segi, ia tidak percaya kebenaran Al Quran, tapi di segi lain ia mulai bertanya-tanya mungkin Islam agama yang benar.
Ia pun tambah giat memperdalam Islam. Dan akhirnya ia terpaksa mengaku bahwa ia mulai percaya pada Islam. Dan ujungnya ia pun menerima Islam sebagai agamanya. Dan sekarang nama lengkapnya adalah Waleed Duisters
Selasa, 20 Juli 2010
ikan paus punya cinta terlarang???
alkisah di sebuah laut yang airnya biru. entah di kedalaman berapa ratus meter, hiduplah seekor ikan paus mini yang baik hati dan tidak sombong.
Adalah berkah untuk menjadi unik dalam sebuah koloni paus laut dalam itu.
ikan paus mini.
Itulah panggilan teman-teman sekoloniku. Tetapi, mereka suka menyingkatnya menjadi IPAUMIN.
ayahku bernama paimin dan kakakku bernama paimin...tapi diantara keluargaku, hanya aku yang mini. mungkin aku mirip dengan ibuku...ntahlah...aku tidak pernah mengenal ibuku yang konon meninggal saat aju bayi.
Biarpun tubuhku mini, tetapi akulah yang tercepat dibandingkan paus lainnya. Mungkin ini karena kemungilan tubuhku sehingga lebih mudah untuk bermanuver.
Dan kelebihan inilah yang yang menjadi awal petualanganku..
petualangan cinta, lebih tepatnya. dari semua ikan paus betina yang pernah kutemui di lautan sini, hanya 4 yang menarik perhatianku. mereka adalah Mona, Pisces, Rani, dan Evita. tapi mereka semua sudah dipersunting ikan paus-ikan paus jantan lain.
Tapi, aku tak patah arang. Aku selalu menarik perhatian mereka dengan berbagai cara. Mulai dari atraksi meluncur ala torpedo hingga bertarung dengan pejantan lain. Namun, bagaimanapun mereka sulit ditaklukan. Mungkin mereka menyukai paus yang macho.
Aku mulai berusaha menerapkan diet macho, tapi ini a la manusia, namanya Ade Rai. "1. Banyak makan sayuran." Buset, paus makan sayuran?
Secara di laut mana ada sayuran? Ya udah akhirnya aku putusin untuk makan koral aja deh.. Mungkin menyehatkan juga kali ya?
lalu akupun memilih koral yang berwarna hijau, memakannya dengan lahap sambil berdoa semoga diet macho ini berhasil. tak lama kemudian, perutku terasa sakit. sepertinya ada yang salah nih, pikirku.
Perutku berbunyi "krrrr" keras, membuatku takut, dan lebih takut lagi waktu kepergok Evita. "Eh Paumin.. kok mukamu mupengpup gitu sih?" Modiar. Maunya macho, malah mupengpup.
lalu terdengarlah sebuah suara yang paling tidak kuharapkan berbunyi di depan Evita. pelan tapi pasti, "Preeethhh shheeettttttpret". aku kentut..
Evita melotot kepadaku seakan aku yang kentut. Well, memang aku yang kentut. Akupun berkilah, " Bunyi apaan tuh? kayaknya itu bunyi angin bulan November di atas sana mengenai gelombang dari arah barat daya... eh... ya begitulah...".
Evita hanya mengangguk meski raut wajahnya masih menunjukkan keraguan. ah, dia terlihat begitu cantik malam ini. ingin sekali hati ini menjeritkan sebuah lagu: "Judiiiii!! jrengjreng..Judiiiii!! jrengjrengjreng".
Tiba-tiba salah satu gelembung kentut Paumin mengenai seekor ikan paus betina yang sedang bermigrasi. Gelembung kentut itupun meletus dengan diiringi buih-buih putih ang baunya amit-amit.
Paus betina yang bermigrasi dari laut Mediterania ini langsung mencari sumber gelembung kentut yang menurutnya sangat menggairahkan. Paus betina itu terus mengendus hingga akhirnya moncongnya mengenai mengenai pantat Paumin. Paumin sontak kaget.
"Blebeb..brr..brr..blubuk", maklum di dalam laut, jadi kalau ngomong keluarnya gelembung. Gelembung itu kalau diterjemahkan ke bahasa manusia menjadi "Astaganaga, siapa tuh?" Saking kagetnya, tanpa sadar Paumin kentut lagi, namanya juga kebiasaan.
Paus betina itu makin tersipu malu. "Hai, aku Pauziah, kamu siapa?" tanya Pauziah malu-malu. Paumin menunjukkan ekspresi kebingungan. "Oh, hai! Aku Paumin...".
"...Aku Paumin, dari koloni Paus Biru". Mendengar itu, Pauziah langsung kaget "Tapi mengapa badanmu mini?". "Yah, dari dulu aku sudah begini, lalu maumu apa?".
"ah kebetulan aku suka yang mini mini" sahut pauziah dengan genit dan mengedipkan matanya.
Entah kenapa setelah mendengar jawaban Pauziah, Paumin mulai berpikir yang tidak-tidak.
Ah, tidak-tidak, aku sudah memiliki betina idaman, Evita! "Maaf, ya mbak Pauziah, no offense nihh... tapi saya sudah punya girlfriend" kata Paumin dengan tampang yang sok cool. Pauziah yang merasa tersaingi mulai melakukan aksi-aksi menantang.
Yah, sejak bertemu Paumin, Pauziah mulai menyelidiki siapa "girlfriend"-nya Paumin siang-malam...
"aku harus mencari tau, sapa betina yang sudah membuat paumin jatuh hati. ini tak bisa di biarkan" batin pauziah berkecamuk.
(Hari Pertama) = Pauziah mulai menanyakan kepada teman-teman sekelas Paumin tentang girlfriend-nya, namun tidak ada yang tahu. "Misterius", pikir Pauziah.
(Hari Kedua) = Pauziah semangat mengirimkan ratusan SMS bertarif premium ke para penghuni laut, termasuk Evita. Evita menjadi bingung, di satu sisi dia tidak ingin melukai perasaan Pauziah..
(Hari Ketiga) = Pauziah mulai mengambil beberapa foto ketika Paumin bertemu beberapa paus betina. Namun, Paumin berpikir bahwa semua paus betina dalam fotonya tidak ada yang menjadi pacar Paumin, karena mimik muka Paumin biasa-biasa saja.
Karena tak tahan, Pauziah langsung menuju ke kediaman Paumin tanpa sehelai benangpun di tubuhnya (mana ada paus pake baju... xD).
Oleh: Istifajar Setelah sampai di kediaman Paumin, Pauziah langsung menggedor-gedor pintunya. "Paumin..Paumin...". Ibu Paumin membuka pintu itu dan memberitahukan kalau Paumin sekarang sedang pergi bersama Evita ke bioskop bawah laut.
Sampai di bioskop bawah laut, Paumin langsung mengantri di loket penjualan karcis. Sedangkan Evita duduk dengan manis menunggu Paumin. Mereka menonton film "Paus vs Predator".
Tak tahan mendengar berita itu, Pauziah langsung mencarter angkot untuk pergi ke bioskop.
"Bioskop bang, yg deket restoran seafood itu!", katanya sambil duduk menyodorkan uang "lebih" kepada sopir angkot. Karena uangnya "lebih", supir angkot langsung tancap gas kencang-kencang.
Sesampainya di bioskop, Pauziah celingak celingok mencari sosok Paumin, berharap bisa menemukannya secepat mungkin.
Anda tidak bisa ikut nulis kalau ndak login.
Komentar:
clementine1001: cerita ini hanyalah fiksi belaka. jangan takut untuk berkhayal dan bermimpi. setiap orang pasti punya sisi petualangan yang berbeda2. ayo keluarkan jiwa petualangmu demi akhir cerita yang penuh dengan imajinasi..
Ega: duh salah ketik...maklum newbie..
Jaliko: Gak apa-apa kok mas... dimaklumi kok dimaklumi...
clementine1001: sama2..gw juga newbie kok..
Istifajar: lam kenal semuanya, ikutan ngisi yak :)
clementine1001: salam kenal juga Istifajar..silahkan diisi..
Istifajar: aduh, ada salah ketik
Istifajar: "Namun, Paumin berpikir"-nya ganti jadi "Namun, Pauziah berpikir"...ok?
Istifajar: oooy...ada yg mau ngelanjutin nggak?
jenaka: Hey semua,, numpang nimbrung dunkk.. aku lanjutin....
cinta terlarang di hotel kelas teri...
Kepolisian di beberapa daerah terus melakukan penggeledahan di hotel-hotel murah dan tempat hiburan malam untuk mengawasi pasangan-pasangan pezinah.
Padang
Padang, Sumatera Barat, 17 Maret. Daerah Bukit Lampu yang penuh dengan warung malam dan sering di datangi pasangan muda di gerebek oleh petugas ketertiban umum dan enam pasangan yang berada disana bukan dengan suami atau istrinya ditangkap. Satu dari yang tertangkap adalah polisi yang sedang tidak bertugas.
Pasangan-pasangan tersebut akhirnya dibebaskan tanpa tuntutan, walaupun diharuskan untuk membuat pernyataan - berjanji untuk tidak berkeliaran lewat malam dengan pacar mereka lagi.
Tangerang
Tangerang, 23 Maret. Tujuh hotel kelas Melati digeledah oleh enam puluh petugas ketertiban umum. Lima pasangan yang katanya sedang berzinah ditangkap.
Salah satu yang ditangkap "AM" 52 tahun, adalah anggota Forum Komunikasi Anak Betawi (Forkabi) di Jakarta Barat. AM menyatakan memahami tidak mengapa pemerintah di tangerang begitu tegas terhadap perselingkuhan. Dia berkata
beda sekali dengan Jakarta
Palembang
Palembang, Sumatera Selatan, 14 April. 100 petugas dari Kepolisian menggerebek beberapa hotel dalam rangka mencari narkoba. Karena narkoba tidak ditemukan, mereka mengalihkan perhatian dan berhasil menangkap 13 pasangan yang bukan suami istri.
Jambi
5 Mei, Jambi, Sumatera Tengah. Beberapa hotel digerebek dan sejumlah wanita, yang diasumsikan sebagai pekerja seks komersial ditangkap dan selanjutnya dikirim ke pusat rehabilitasi.
Dua remaja usia sekolah yang juga ditemukan dan diserahkan ke orangtua mereka dengan catatan bahwa mereka akan dinikahkan.
Bantul
Babarsari, Sleman, Yogyakarta, 16 Mei. Dua petugas kepolisian, Adib Rojikan (30) dan Rahmawati Wulansari (30), ditangkap karena berzinah. Suami Wulan, Dody Maris Hendrawan (30), melihat istrinya memasuki Hotel Pondok Seturan dengan lelaki lain dan menelepon kepolisian yang akhirnya menggerebek hotel tersebut. Kedua petugas kepolisian menghadapi konsekuesi disiplin internal.
islam menyelamatkan kita di dunia maupun akhirat
Aneh betul kelakuan oknum TNI satu ini. Baru dipacari saja tidak boleh, lha kok oleh Pratu Gombloh, 27 tahun, anak orang malah dihamili sekalian. Keruan saja ayah Yasmin, 20 tahun, jadi mencak-mencak. Lebih mencak-mencak lagi ketika tahu pacar putrinya itu sudah punya anak istri. Mak dirodok kata ortu Yasmin sambil melapor ke Polresta Bogor.
Tentara atau TNI sebetulnya profesi terhormat. Tapi karena tugasnya sangat beresiko tinggi, kadang bertaruh nyawa demi membela negara, banyak juga orangtua yang tak siap punya mantu tentara. Maklum mereka hanya membayangkan resikonya saja. Meski kematian di tangan Illahi, tapi kalau putrinya tiba-tiba jadi janda akibat mantunya gugur di medan tugas, ih ngeri juga.
Itulah pula yang menjadi alasan ayah ibu Yasmin berkeberatan anaknya pacaran dengan Pratu Sarmudi. Tapi karena cinta memang di atas segalanya, gadis dari Tanah Sereal Bogor itu nekad saja pacaran dengan prajurit saptamargais tersebut. Di benak Yasmin, biar sekarang pangkatnya baru prajurit satu, siapa tahu nanti Gombloh bisa jadi letnan, kapten, mayor, kolonel, atau malah jenderal yang menjabat di Pangdam.
Karena cintanya pada Yasmin, Pratu Gombloh terus saja memacari gadis itu meski berseberangan dengan calon mertua. Caranya, ya main di bawah tanahlah. Dia kucing-kucingan dengan Pak Sibun, 54, selaku calon mertoku. Bahkan yang membesarkan hati Pratu Gombloh, dia akan tetap menunggu sampai kapanpun, sampai orangtuanya sadar dan mau menerima kekasihnya sebagai menantu.
Akan tetapi ternyata prinsip Pak Sibun tak pernah goyah. Dia tetap tak bisa menerima Gombloh jadi menantu meski pemuda itu sudah berpangkat tinggi sekalipun. Lantaran sudah saling mencinta, dua sejoli tersebut lalu menempuh jalan pintas. Bukan kawin lari, tapi Yasmin benar-benar "dikawini" sebelum resmi menjadi istri. Alasannya, kalau putrinya kadung hamil pastilah kemudian diijinkan.
Hampir setiap ada peluang, oknum TNI itu lalu menembak Yasmin dengan "senapan" laras pendeknya. Tapi karena di dunia militer juga dikenal pasukan cadangan, maka sambil menunggu melumernya hati Pak Sibun, Pratu Gombloh ini menciptakan pacar cadangan. "Kalau aku gagal kawin dengan Yasmin, kan masih ada cewek lain yang menjadi pengobat cintaku," begitu prinsip Gombloh.
Jahat sekali rencana tentara muda ini. Dan karena dia memang termasuk lelaki mahir pacaran, dengan waktu cepat sudah memiliki pacar cadangan. Ternyata beda sekali calon mertoku yang satu ini. Begitu tahu putrinya sudah ditempel prajurit saptamargais, langsung saja mendesak diresmikan. Tak punya alasan bagi Pratu Gombloh untuk menolak, sehingga tanpa setahu Yasmin keduanya pun menikah resmi.
Enak sekali kini kehidupan asmara Gombloh. Sudah punya istri, masih punya pacar yang mau diperlakukan seperti istri. Dengan demikian senapan laras pendeknya selalu terjamin, karena bisa nembak sana bisa nembak sini. Apa lagi dalam soal ini, setiap peluru yang dilepaskan tak perlu dipertanggungjawabkan, sehngga Pratu Gombloh bisa nembak kapan saja dan di mana saja. Dor, dor, dor, jlepppp…!
Lambat atau cepat, perselingkuhan gaya Gombloh akan menuai badai pula. Sementara dari istri resminya telah memiliki anak bayi, eh tahu-tahu Yasmi melapor bahwa dirinya telah hamil. Gadis itu bahagia sekali karena "usaha"-nya telah berhasil dan Pak Sibun ortunya pasti lalu menerima Pratu Gombloh sebagai menantu meski secara berat. "Gombloh memang selalu berhasil," kata Yasmin seperti iklan blueband tahun 1960-an.
Ironisnya, ketika dikabari hal itu Pratu Gombloh malah sedingin salju. Dia tak merespon lagi perjuangan kekasihnya. Bahkan ada kesan, sekarang dia selalu menghindar dengan alasan yang tetek dan bengek. Dan yang membuat Yasmin shock, ternyata Gombloh kekasihnya sudah memiliki istri dan anak. Lalau bagaimana nasib diriku, begitu batin si gadis malang.
Tak peduli akan dimarahi, kini dia terpaksa mengadu pada ayahnya tentang kondisi perkembangan perut terakhir. Sebetulnya hati Pak Sibun hendak melumer dengan pernyataan putrinya itu. Tapi begitu tahu Pratu Gombloh ternyata sudah berkeluarga, dia jadi marah besar. "Apa aku bilang, oknum TNI satu ini memang tak jujur sedari awal," kata sang ayah sambil siap-siap melapor ke Polresta Bogor.
Akan dikemanakan janin di perut Yasmin ini, nantinya Pak
Senin, 24 Mei 2010
HUKUM ISLAM DAN PENGARUHNYA TERHADAP HUKUM NASIONAL INDONESIA
Oleh Yusril Ihza Mahendra
Bismillah ar-Rahman ar-Rahim,
Pertama-tama saya ingin mengucapkan terima kasih kepada pimpinan Fakultas Syari’ah Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah, yang telah memberikan kesempatan kepada saya untuk ikut berpartisipasi dalam seminar tentang Hukum Islam di Asia Tenggara yang diselenggarakan mulai hari ini. Saya tidak dapat mengatakan bahwa saya adalah ahli di bidang Hukum Islam, mengingat fokus kajian akademis saya adalah hukum tatanegara. Namun mengingat topik seminar ini adalah transformasi syariat Islam ke dalam hukum nasional, maka titik singgungnya dengan hukum tata negara, sejarah hukum, sosiologi hukum dan filsafat hukum kiranya jelas keterkaitannya. Bidang-bidang terakhir ini juga menjadi minat kajian akademis saya selama ini. Sebab itulah, saya memberanikan diri untuk ikut berpartisipasi dalam seminar ini, dengan harapan, sayapun akan dapat belajar dari para pemakalah yang lain dan para peserta seminar ini. Saya bukan pura-pura tawaddhu’, karena saya yakin sayapun dapat berguru menimba ilmu dengan mereka.
Akar Historis dan Sosiologis Hukum Islam
Sepanjang telaah tentang sejarah hukum di Indonesia, maka nampak jelas kepada saya, bahwa sejak berabad-abad yang lalu, hukum Islam itu telah menjadi hukum yang hidup di tengah-tengah masyarakat Islam di negeri ini. Betapa hidupnya hukum Islam itu, dapat dilihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan masyarakat melalui majalah dan koran, untuk dijawab oleh seorang ulama atau mereka yang mengerti tentang hukum Islam. Ada ulama yang menerbitkan buku soal jawab, yang isinya adalah pertanyaan dan jawaban mengenai hukum Islam yang membahas berbagai masalah. Organisasi-organisasi Islam juga menerbitkan buku-buku himpunan fatwa, yang berisi bahasan mengenai soal-soal hukum Islam. Kaum Nahdhiyin mempunyai Al-Ahkamul Fuqoha, dan kaum Muhammadiyin mempunyai Himpunan Putusan Tarjih. Buku Ustadz Hassan dari Persis, Soal Jawab, dibaca orang sampai ke negara-negara tetangga.
Ajaran Islam, sebagaimana dalam beberapa ajaran agama lainnya, mengandung aspek-aspek hukum, yang kesemuanya dapat dikembalikan kepada sumber ajaran Islam itu sendiri, yakni Al-Qur’an dan al-Hadith. Dalam menjalankan kehidupan sehari-hari, baik sebagai pribadi, anggota keluarga dan anggota masyarakat, di mana saja di dunia ini, umat Islam menyadari ada aspek-aspek hukum yang mengatur kehidupannya, yang perlu mereka taati dan mereka jalankan. Tentu saja seberapa besar kesadaran itu, akan sangat tergantung kepada kompisi besar-kecilnya komunitas umat Islam, seberapa jauh ajaran Islam diyakini dan diterima oleh individu dan masyarakat, dan sejauh mana pula pengaruh dari pranata sosial dan politik dalam memperhatikan pelaksanaan ajaran-ajaran Islam dan hukum-hukumnya dalam kehidupan masyarakat itu.
Jika kita melihat kepada perjalanan sejarah kerajaan-kerajaan Islam di Nusantara di masa lampau, upaya untuk melaksanakan ajaran-ajaran Islam, termasuk hukum-hukumnya, nampak mendapat dukungan yang besar, bukan saja dari para ulama, tetapi juga dukungan penguasa politik, yakni raja-raja dan para sultan. Kita masih dapat menyaksikan jejak peninggalan kehidupan sosial keagamaan Islam dan pranata hukum Islam di masa lalu di Kesultanan Aceh, Deli, Palembang, Goa dan Tallo di Sulawesi Selatan, Kesultanan Buton, Bima, Banjar serta Ternate dan Tidore. Juga di Yogyakarta, Surakarta dan Kesultanan Banten dan Cirebon di Jawa. Semua kerajaan dan kesultanan ini telah memberikan tempat yang begitu penting bagi hukum Islam. Berbagai kitab hukum ditulis oleh para ulama. Kerajaan atau kesultanan juga telah menjadikan hukum Islam— setidak-tidaknya di bidang hukum keluarga dan hukum perdata — sebagai hukum positif yang berlaku di negerinya. Kerajaan juga membangun masjid besar di ibukota negara, sebagai simbol betapa pentingnya kehidupan keagamaan Islam di negara mereka.
Pelaksanaan hukum Islam juga dilakukan oleh para penghulu dan para kadi, yang diangkat sendiri oleh masyarakat Islam setempat, kalau ditempat itu tidak dapat kekuasaan politik formal yang mendukung pelaksanaan ajaran dan hukum Islam. Di daerah sekitar Batavia pada abad ke 17 misalnya, para penghulu dan kadi diakui dan diangkat oleh masyarakat, karena daerah ini berada dalam pengaruh kekuasaan Belanda. Masyarakat yang menetap di sekitar Batavia adalah para pendatang dari berbagai penjuru Nusantara dengan aneka ragam bahasa, budaya dan hukum adatnya masing-masing. Di sekitar Batavia ada pula komunitas “orang-orang Moors” yakni orang-orang Arab dan India Muslim, di samping komunitas Cina Muslim yang tinggal di kawasan Kebon Jeruk sekarang ini.
Berbagai suku yang datang ke Batavia itu menjadi cikal bakal orang Betawi di masa kemudian.Pada umumnya mereka beragama Islam. Agar dapat bergaul antara sesama mereka, mereka memilih menggunakan bahasa Melayu. Sebab itu, bahasa Betawi lebih bercorak Melayu daripada bercorak bahasa Jawa dan Sunda. Mereka membangun mesjid dan mengangkat orang-orang yang mendalam pengetahuannya tentang ajaran Islam, untuk menangani berbagai peristiwa hukum dan menyelesaikan sengketa di antara mereka. Hukum Adat yang mereka ikuti di kampung halamannya masing-masing, agak sukar diterapkan di Batavia karena penduduknya yang beraneka ragam. Mereka memilih hukum Islam yang dapat menyatukan mereka dalam suatu komunitas yang baru.
Pada awal abad ke 18, Belanda mencatat ada 7 masjid di luar tembok kota Batavia yang berpusat di sekitar pelabuhan Sunda Kelapa dan Musium Fatahillah sekarang ini. Menyadari bahwa hukum Islam berlaku di Batavia itu, maka Belanda kemudian melakukan telaah tentang hukum Islam, dan akhirnya mengkompilasikannya ke dalam Compendium Freijer yang terkenal itu. Saya masih menyimpan buku antik Compendium Freijer itu yang ditulis dalam bahasa Belanda dan bahasa Melayu tulisan Arab, diterbitkan di Batavia tahun 1740. Kompilasi ini tenyata, bukan hanya menghimpun kaidah-kaidah hukum keluarga dan hukum perdata lainnya, yang diambil dari kitab-kitab fikih bermazhab Syafii, tetapi juga menampung berbagai aspek yang berasal dari hukum adat, yang ternyata dalam praktek masyarakat di masa itu telah diadopsi sebagai bagian dari hukum Islam. Penguasa VOC di masa itu menjadikan kompendium itu sebagai pegangan para hakim dalam menyelesaikan perkara-perkara di kalangan orang pribumi, dan diberlakukan di tanah Jawa.
Di pulau Jawa, masyarakat Jawa, Sunda dan Banten mengembangkan hukum Islam itu melalui pendidikan, sebagai mata pelajaran penting di pondok-pondok pesantren, demikian pula di tempat-tempat lain seperti di Madura. Di daerah-daerah di mana terdapat struktur kekuasaan, seperti di Kerajaan Mataram, yang kemudian pecah menjadi Surakarta dan Yogyakarta, masalah keagamaan telah masuk ke dalam struktur birokrasi negara. Penghulu Ageng di pusat kesultanan, menjalankan fungsi koordinasi kepada penghulu-penghulu di kabupaten sampai ke desa-desa dalam menyelenggarakan pelaksanaan ibadah, dan pelaksanaan hukum Islam di bidang keluarga dan perdata lainnya. Di Jawa, kita memang menyaksikan adanya benturan antara hukum Islam dengan hukum adat, terutama di bidang hukum kewarisan dan hukum tanah. Namun di bidang hukum perkawinan, kaidah-kaidah hukum Islam diterima dan dilaksanakan dalam praktik. Benturan antara hukum Islam dan hukum Adat juga terjadi di Minangkabau. Namun lama kelamaan benturan itu mencapai harmoni, walaupun di Minangkabau pernah terjadi peperangan antar kedua pendukung hukum itu.
Fenomena benturan seperti digambarkan di atas, nampaknya tidak hanya terjadi di Jawa dan Minangkabau. Benturan ituterjadi hampir merata di daerah-daerah lain, namun proses menuju harmoni pada umumnya berjalan secara damai. Masyarakat lama kelamaan menyadari bahwa hukum Islam yang berasal dari “langit” lebih tinggi kedudukannya dibandingkan dengan hukum adat yang lahir dari budaya suku mereka. Namun proses menuju harmoni secara damai itu mula terusik ketika para ilmuwan hukum Belanda mulai tertarik untuk melakukan studi tentang hukum rakyat pribumi. Mereka “menemukan” hukum Adat. Berbagai literatur hasil kajian empiris, yang tentu didasari oleh pandangan-pandangan teoritis tertentu, mulai menguakkan perbedaan yang tegas antara hukum Islam dan Hukum Adat, termasuk pula falsafah yang melatarbelakanginya serta asas-asasnya.
Hasil telaah akademis ini sedikit-banyak mempengaruhi kebijakan politik kolonial, ketika Pemerintah Hindia Belanda harus memastikan hukum apa yang berlaku di suatu daerah jajahan, atau bahkan juga di seluruh wilayah Hindia Belanda. Dukungan kepada hukum Adat ini tidak terlepas pula dari politik devide et impera kolonial. Hukum Adat akan membuat suku-suku terkotak-kotak. Sementara hukum Islam akan menyatukan mereka dalam satu ikatan. Dapat dimengerti jika Belanda lebih suka kepada hukum Adat daripada hukum Islam. Dari sini lahirlah ketentuan Pasal 131 jo Pasal 163 Indische Staatsregeling, yang tegas-tegas menyebutkan bahwa bagi penduduk Hindia Belanda ini, berlaku tiga jenis hukum, yakni Hukum Belanda untuk orang Belanda, dan Hukum Adat bagi golongan Tmur Asing -– terutama Cina dan India — sesuai adat mereka, dan bagi Bumiputra, berlaku pula hukum adat suku mereka masing-masing. Di samping itu lahir pula berbagai peraturan yang dikhususkan bagi orang bumiputra yang beragama Kristen.
Hukum Islam, tidak lagi dianggap sebagai hukum, terkecuali hukum Islam itu telah diterima oleh hukum Adat. Jadi yang berlaku sebenarnya adalah hukum Adat, bukan hukum Islam. Inilah teori resepsi yang disebut Professor Hazairin sebagai “teori iblis” itu. Belakangan teori ini menjadi bahan perdebatan sengit di kalangan ahli-ahli hukum Adat dan Hukum Islam di Indonesia sampai jauh di kemudian hari. Posisi hukum Islam yang keberlakuannya tergantung pada penerimaan hukum Adat itu tetap menjadi masalah kontroversial sampai kita merdeka. Karena merasa hukum Islam dipermainkan begitu rupa oleh Pemerintah Kolonial Belanda, maka tidak heran jika dalam sidang BPUPKI, tokoh-tokoh Islam menginginkan agar di negara Indonesia merdeka nanti, negara itu harus berdasar atas Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat islam bagi pemeluk-pemeluknya, seperti disepakati dalam Piagam Jakarta tanggal 22 Juni 1945, walau kalimat ini dihapus pada tanggal 18 Agustus 1945, sehari setelah kita merdeka. Rumusan penggantinya ialah “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagaimana dapat kita baca dalam Pembukaan UUD 1945 sekarang ini. Debat mengenai Piagam Jakarta terus berlanjut, baik dalam sidang Konstituante maupun sidang MPR di era Reformasi. Ini semua menunjukkan bahwa sebagai aspirasi politik, keinginan untuk mempertegas posisi hukum di dalam konstitusi itu tidak pernah padam, walau tidak pernah mencapai dukungan mayoritas.
Patut kita menyadari bahwa Republik Indonesia yang diproklamasikan tanggal 17 Agustus 1945 itu, dilihat dari sudut pandang hukum, sebenarnya adalah “penerus” dari Hindia Belanda. Jadi bukan penerus Majapahit, Sriwijaya atau kerajaan-kerajaan Nusantara di masa lalu. Ketentuan Pasal I Aturan Peralihan UUD 1945 yang mengatakan bahwa “segala badan negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku, selama belum diadakan yang baru menurut undang-undang dasar ini”. Dalam praktek yang dimaksud dengan peraturan yang ada dan masih langsung berlaku itu, tidak lain ialah peraturan perundang-undangan Hindia Belanda. Bukan peraturan Kerajaan Majapahit atau Sriwijaya, atau kerajaan lainnya. Bukan pula meneruskan peraturan pemerintah militer Jepang, sebagai penguasa terakhir negeri kita sebelum kita membentuk negara Republik Indonesia.
Setelah kita merdeka, tentu terdapat keinginan yang kuat dari para penyelenggara negara untuk membangun hukum sendiri yang bersifat nasional, untuk memenuhi kebutuhan hukum negara yang baru. Keinginan itu berjalan seiring dengan tumbuhnya berbagai kekuatan politik di negara kita, di samping tumbuhnya lembaga-lembaga negara, serta struktur pemerintahan di daerah. Pembangunan hukum di bidang tatanegara dan administrasi negara tumbuh pesat. Namun kita harus mengakui pembangunan hukum di bidang hukum pidana dan perdata, termasuk hukum ekonomi berjalan sangat lamban. Baru di era Pemerintahan Orde Baru, kita menyaksikan proses pembangunan norma-norma hukum di bidang iniberjalan relatif cepat untuk mendukung pembangunan ekonomi kita.
Keadaan ini berjalan lebih cepat lagi, ketika kita memasuki era Reformasi. Ketika UUD 1945 telah diamandeman, kekuasaan membentuk undang-undang yang semula ada di tangan Presiden dengan persetujuan DPR diubah menjadi sebaliknya, maka makin banyak lagi norma-norma hukum baru yang dilahirkan. Burgerlijk Wetboek atau KUH Perdata peninggalan Belanda telah begitu banyak diubah dengan berbagai peraturan perundang-undangan nasional, apalagi ketentuan-ketentuan di bidang hukum dagang dan kepailitan, yang kini dikategorikan sebagai hukum ekonomi. Namun Wetboek van Sraftrechts atau KUH Pidana masih tetap berlaku. Tetapi berbagai norma hukum baru yang dikategorikan sebagai tindak pidana khusus telah dilahirkan, sejalan dengan pertumbuhan lembaga-lembaga penegakan hukum, dan upaya untuk memberantas berbagai jenis kejahatan. Kita misalnya memiliki UU Pemberantasan Tindak Pidana Narkotika, Terorisme dan sebagainya.
Kebijakan Pembangunan Hukum
Setelah kita merdeka, kita telah memiliki undang-undang dasar, yang kini, oleh Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 2004, diletakkan dalam hirarki tertinggiperaturan perundang-undangan kita. Setelah MPR tidak lagi berwenang mengeluarkan ketetapan, maka semua undang-undang harus mengacu langsung kepada undang-undang dasar.Mahkamah Konstitusi berwenang untuk melakukan uji materil terhadap undang-undang dasar. Kalau mahkamah berpendapat bahwa materi pengaturan di dalam undang-undang bertentangan dengan pasal-pasal tertentu di dalam undang-undang dasar, maka undang-undang itu dapat dibatalkan dan dinyatakan tidak berlaku, baik sebagian maupun seluruhnya.
Dilihat dari sudut teori ilmu hukum, undang-undang dasar adalah sumber hukum. Artinya undang-undang dasar itu adalah sumber dalam kita menggali hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif, dalam hal ini undang-undang. Sudah barangtentu undang-undang dasar semata, tidaklah selalu dapat dijadikan sebagai sumber hukum dalam merumuskan norma hukukm positif, mengingat sifat terbatas dari pengaturan di dalam undang-undang dasar itu sendiri. Undang-undang dasar adalah hukum dasar yang tertulis, yang pada umumnya memuat aturan-aturan dasar dalam penyelenggaran negara, kehidupan sosial dan ekonomi, termasuk jaminan hak-hak asasi manusia dan hak asasi warganegara. Di samping undang-undang dasar terdapat hukum dasar yang tidak tertulis, yakni berbagai konvensi yang tumbuh dan terpelihara di dalam praktik penyelenggaraan negara. Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif di bidang hukum tatanegara dan administrasi negara khususnya, bukan hanya hukum dasar yang tertulis yang dijadikan rujukan, tetapi juga hukum dasar yang tidak tertulis itu.
Dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum positif lainnya, para perumus kaidah-kaidah hukum positif harus pula merujuk pada faktor-faktor filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, kesadaran hukum masyarakat, dan kaidah-kaidah hukum yang hidup, tumbuh dan berkembang di tengah-tengah masyarakat. Sebab itulah, dalam merumuskan kaidah hukum postif,kita tidak boleh bertindak sembarangan, oleh karena jika kaidah-kaidah yang kita rumuskan itu bertentangan dengan apa yang saya sebutkan ini, maka kaidah hukum yang kita rumuskan itu sukar untuk dilaksanakan di dalam praktik. Unsur-unsur filosofis bernegara kita, jiwa dan semangat bangsa kita, komposisi kemajemukan bangsa kita, dapat kita simak di dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945. Tentu kita dapat menguraikan dan menafsirkan rumusan-rumusan itu dari sudut filsafat hukum, walau tentu di kalangan para ahli akan terdapat perbedaan-perbedaan penekanan dan pandangan.
Syariat, Fikih dan Qanun
Dari uraian-uraian di atas, timbullan pertanyaan, di manakah letak atau posisi hukum Islam yang saya maksudkan, dalam hukum nasional kita? Sebelum menguraikan lebihlanjut jawaban atas pertanyaan ini, saya harus menguraikan lebih dulu, apakah yang dimaksud dengan “hukum Islam” itu dalam perspektif teoritis ilmu hukum.Kalau kita membicarakan hukum Islam,kita harus membedakannya antara syariat Islam, fikih Islam dan qanun. Mengenai syariat Islam itu sendiri, ada perbedaan pandangan di kalangan para ahli. Ibnu Taymiyyah misalnya berpendapat bahwa keseluruhan ajaran Islam yang dijumpai di dalam al-Qur’an dan al-Hadith itu adalah syariat Islam. Namun untuk kepentingan studi ilmu hukum pengertian yang sangat luas seperti diberikan Ibnu Taymiyyah itu tidak banyak membantu.
Ada baiknya jika kita membatasi syariat Islam itu hanya kepada ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith yang secara ekspilisit mengandung kaidah hukum di dalamnya. Kita juga harus membedakannya dengan kaidah-kaidah moral sebagai norma-norma fundamental, dan kaidah-kaidah yang berhubungan dengan sopan santun. Dengan pembatasan seperti ini, maka dengan merujuk kepada pendapat Abdul Wahhab al-Khallaf, maka kaidah-kaidah hukum dalam syariah itu — baik di bidang peribadatan maupun di bidang mu’amalah — tidaklah banyak jumlahnya. Al-Khallaf menyebutkan ada 228 ayat al-Qur’an yang dapat dikategorikan mengandung kaidah-kaidah hukum di bidang mu’amalah tadi, atau sekitar 3 persen dari keseluruhan ayat-ayat al-Qur’an.Rumusan kaidah-kaidah hukum di dalam ayat-ayat itu pada umumnya masih bersifat umum. Dengan demikian, belum dapat dipraktikkan secara langsung, apalagi harus dianggap sebagai kaidah hukum positif yang harus dijalankan di sebuah negara. Bidang hukum yang diatur secara rinci di dalam ayat-ayat hukum sesungguhnya hanya terbatas di bidang hukum perkawinan dan kewarisan.
Bidang-bidang hukum yang lain seperti hukum ekonomi, pidana, diberikan asas-asasnya saja. Khsus dibidang pidana, ada dirmuskan berbagai delik kejahatan dan jenis-jenis sanksinya, yang dikategorikan sebagai hudud dan ta’zir. Kalau kita menelaah hadith-hadith Rasulullah, secara umum kitapun dapat mengatakan bahwa hadith-hadith hukum jumlahnya juga tidak terlalu banyak. Dalam sejarah perkembangannya, ayat-ayat al-Qur’an dan hadith-hadith syar’ah telah mengalami pembahasan dan perumusan yang luar biasa. Pembahasan itulah yang melahirkan fikih Islam. Saya kira fatwa-fatwa yang dikeluarkan oleh para sahabat dan para ulama di kemudian hari, sejauh menyangkut masalah hukum, dapat pula dikategorikan ke dalam fikih Islam. Sepanjang sejarahnya pula, norma-norma syar’ah telah diangkat menjadi kaidah hukum positif di kekhalifahan, kesultanan atau kerajaan Islam di masa lalu. Dari sinilah lahir kodifikasi hukum Islam, yang dikenal dengan istilah Qanun itu.
Pembahasan dalam fikih Islam telah melahirkan karya-karya ilmiah di bidang hukum yang amat luar biasa. Para ahli hukum Islam juga membahas filsafat hukum untuk memahami pesan-pesan tersirat al-Qur’an dan hadith, maupun di dalam merumuskan asas-asas dan tujuan dirumuskannnya suatu kaidah. Fikih Islam telah melahirkan aliran-aliran atau mazhab-mazhab hukum, yang mencerminkan landasan berpikir, perkembangan sosial masyarakat di suatu zaman, dan kondisi politik yang sedang berlaku. Fikih Islam juga mengadopsi adat kebiasaan yang berlaku di suatu daerah. Para fuqaha kadang-kadang juga mengadopsi hukum Romawi. Menelaah fikih Islam dengan seksama akan mengantarkan kita kepada kesimpulan, betapa dinamisnya para ilmuwan hukum Islam dalam menghadapi perkembangan zaman. Walau, tentunya ada zaman keemasan, ada pula zaman kemunduran.
Patut kita sadari Islam masuk ke wilayah Nusantara dan Asia Tenggara pada umumnya, dan kemudian membentuk masyarakat poltis pada penghujung abad ke 13, ketika pusat-pusat kekuasaan Islam di Timur Tengah dan Eropa telah mengalami kemunduran. Ulama-ulama kita di zaman itu nampaknya belum dibekali kemampuan intelektual yang canggih untuk membahas fikih Islam dalam konetks masyarakat Asia Tenggara, sehingga kitab-kitab fikih yang ditulis pada umumnya adalah ringkasan dari kitab-kitab fikih di zaman keemasan Islam, dan ketika mazhab-mazhab hukum telah terbentuk. Namun demikian, upaya intelektual merumuskan Qanun tetap berjalan. Di Melaka, misalnya mereka menyusun Qanun Laut Kesultanan Melaka. Isinya menurut hemat saya, sangatlah canggih untuk ukuran zamannya, mengingat Melaka adalah negara yang bertanggungjawab atas keamanan selat yang sangat strategis itu. Qanun Laut Kesultanan Melaka itu mengilhami qanun-qanun serupa di kerajaan-kerajaan Islam Nusantara yang lain, seperti di Kesultanan Bima
Keberlakuan Hukum Islam
Dengan uaraian-uraian di atas itu, saya ingin mengatakan bahwa hukum Islam di Indonesia, sesungguhnya adalah hukum yang hidup, berkembang, dikenal dan sebagiannya ditaati oleh umat Islam di negara ini. Bagaimanakah keberlakuan hukum Islam itu?Kalau kita melihat kepada hukum-hukum di bidang perubadatan, maka praktis hukum Islam itu berlaku tanpa perlu mengangkatnya menjadi kaidah hukum positif, seperti diformalkan ke dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Bagaimana hukum Islam mengatur tatacara menjalankan solat lima waktu, berpuasa dan sejenisnya tidak memerlukan kaidah hukum positif. Bahwa solat lima waktu itu wajib fardhu ‘ain menurut hukum Islam, bukanlah urusan negara. Negara tidak dapat mengintervensi, dan juga melakukan tawar menawar agar solat lima waktu menjadi sunnah mu’akad misalnya. Hukum Islam di bidang ini langsung saja berlaku tanpa dapat diintervensi oleh kekuasaan negara. Apa yang diperlukan adalah aturan yang dapat memberikan keleluasaan kepada umat Islam untuk menjalankan hukum-hukum peribadatan itu, atau paling jauh adalah aspek-aspek hukum administrasi negara untuk memudahkan pelaksanaan dari suatu kaidah hukum Islam.
Ambillah contoh di bidang hukum perburuhan, tentu ada aturan yang memberikan kesempatan kepada buruh beragama Islam untuk menunaikan solat Jum’at misalnya. Begitu juga di bidang haji dan zakat, diperlukan adanya peraturan perundang-undangan yang mengatur penyelenggaraan jemaah haji, administrasi zakat dan seterusnya. Pengaturan seperti ini, berkaitan erat dengan fungsi negara yang harus memberikan pelayanan kepada rakyatnya. Pengaturan seperti itu terkait pula dengan falsafah bernegara kita, yang menolak asas “pemisahan urusan keagamaan dengan urusan kenegaraan” yang dikonstatir ole Professor Soepomo dalam sidang-sidang BPUPKI, ketika para pendiri bangsa menyusun rancangan undang-undang dasar negara merdeka.
Adapun hal-hal yang terkait dengan hukum perdata seperti hukum perkawinan dan kewarisan, negara kita menghormati adanya pluralitas hukum bagi rakyatnya yang majemuk, sejalan dengan prinsip Bhinneka Tunggal Ika. Bidang hukum perkawinan dan kewarisan termasuk bidang hukum yang sensitif, yang keterkaitannya dengan agama dan adat suatu masyarakat. Oleh sebab itu, hukum perkawinan Islam dan hukum kewarisan diakui secara langsung berlaku, dengan cara ditunjuk oleh undang-undang. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 misalnya, secara tegas menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah dilakukan menurut hukum agamanya masing-masing dan kepercayaannya itu. Di sini bermakna, keabsahan perkawinan bagi seorang Muslim/Muslimah adalah jika sah menurut hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat. Sebagaimana halnya di zaman VOC telah ada Compendium Frijer, maka pada masa Orde Baru juga telah dirumuskan Kompilasi Hukum Islam, walau dasar keberlakuannya hanya didasarkan atas Instruksi Presiden.
Setahun yang lalu, Pemerintah telah mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Terapan Pengadilan Agama. RUU ini merupakan upaya untuk mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam, sebagai hukum yang hidup di dalam masyarakat menjadi hukum positif. Cakupannya adalah bidang-bidang hukum yang menjadi kewenangan dari Peradilan Agama. Tentu saja subyek hukum dari hukum positif ini nantinya berlaku khusus bagi warganegara yang beragama Islam, atau yang secara sukarela menundukkan diri kepada hukum Islam. Presiden dan DPR juga telah mensahkan Undang-Undang tentang Wakaf, yang mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islamke dalam hukum positif. Berbagai undang-undang yang terkait dengan hukum bisnis juga telah memberikan tempat yang sewajarnya bagi kaidah-kaidah hukum Islam yang berkaitan dengan perbankan dan asuransi.
Syariat sebagai Sumber Hukum
Suatu hal yang agak “krusial” sehubungan dengan syariat Islamdalam kaitannya dengan hukum positif ialah kaidah-kaidahnya di bidang hukum pidana dan hukum publik lainnya. Kaidah-kaidah hukum pidana di dalam sayariat itu dapat dibedakan ke dalam hudud dan ta’zir. Hudud adalah kaidah pidana yang secara jelas menunjukkan perbuatan hukumnya (delik) dan sekaligus sanksinya. Sementara ta’zir hanya merumuskan delik, tetapi tidak secara tegas merumuskan sanksinya. Kalau kita membicarakan kaidah-kaidah di bidang hukum pidana ini, banyak sekali kesalahpahamannya, karena orang cenderung untuk melihat kepada sanksinya, dan bukan kepada perumusan deliknya. Sanksi-sanksi itu antara lain hukuman mati, ganti rugi dan maaf dalam kasus pembunuhan, rajam untuk perzinahan, hukum buang negeri untuk pemberontakan bersenjata terhadap kekuasaan yang sah dan seterusnya. Kalau kita melihat kepada perumusan deliknya, maka delik hudud pada umumnya mengandung kesamaan dengan keluarga hukum yang lain, seperti Hukum Eropa Kontinental dan Hukum Anglo Saxon. Dari sudut sanksi memang ada perbedaannya.
Sudah barangtentu kaidah-kaidah syariat di bidang hukum pidana, hanya mengatur prinsip-prinsip umum, dan masih memerlukan pembahasan di dalam fikih, apalagi jika ingin transformasi ke dalam kaidah hukum positif sebagai hukum materil. Delik pembunuhan misalnya, bukanlah delik yang sederhana. Ada berbagai jenis pembunuhan, antara lain pembunuhan berencana, pembunuhan salah sasaran,pembunuhan karena kelalaian,pembunuhan sebagai reaksi atas suatu serangan, dan sebagainya. Contoh-contoh ini hanya ingin menunjukkan bahwa ayat-ayat hukum yang mengandung kaidah pidana di dalam syariat belum dapat dilaksanakan secara langsung, tanpa suatu telaah mendalam untuk melaksanakannya.
Problema lain yang juga dapat mengemuka ialah jenis-jenis pemidanaan (sanksi) di dalam pidana hudud. Pidana penjara jelas tidak dikenal di dalam hudud, walaupun kisah tentang penjara disebutkan dalam riwayat Nabi Yusuf. Pidana mati dapat diterima oleh masyarakat kita, walau akhir-akhir ini ada yang memperdebatkannya. Namun pidana rajam, sebagian besar masyarakat belum menerimanya, kendatipun secara tegas disebutkan di dalam hudud. Memang menjadi bahan perdebatan akademis dalam sejarah hukum Islam, apakah jenis-jenis pemidanaan itu harus diikuti huruf demi huruf, ataukah harus mempertimbangkan hukuman yang sesuai dengan penerimaan masyarakat di suatu tempat dan suatu zaman. Kelompok literalis dalam masyarakat Muslim, tentu mengatakan tidak ada kompromi dalam melaksanakan nash syar’iat yang tegas. Sementara kelompok moderat, melihatnya paling tinggi sebagai bentuk ancaman hukuman maksimal (ultimum remidium), yang tidak selalu harus dijalankan di dalam praktik. Masing-masing kelompok tentu mempunyai argumentasi masing-masing, yang tidak akan diuraikan dalam makalah ini.
Pada waktu tim yang dibentuk oleh Menteri Kehakiman, sejak era Ismail Saleh, diberi tugas untuk merumuskan draf Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional, tim perumus nampaknya telah menjadikan hukum yang hidup di dalam masyarakat, sebagai sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum pidana yang bersifat nasional. Karena itu, tidak mengherankan jika ada delik pidana adat — seperti orang yang secara terbuka menyatakan dirinya memiliki kemampuan melakukan santet untuk membunuh orang lain — yang sebelumnya tidak ada di dalam KUHP warisan Belanda, dimasukkan ke dalam draf KUHP Nasional. Demikian pula rumusan pidana perzinahan, nampaknya mengambil rumusan hukum Islam, walaupun tidak dalam pemidanaannya. Dalam draf KUHP Nasional, perzinahan diartikan sebagai hubungan seksual di luar nikah.
Sementara KUHP warisan Belanda jelas sekali perumusannya dipengaruhi oleh hukum Kanonik Gereja Katolik, yang merumuskan perzinahan sebagai hubungan seksual di luar nikah, tetapi dilakukan oleh pasangan, yang salah satu atau kedua-duanya terikat perkawinan dengan orang lain. Dengan demikian, menurut KUHP warisan Belanda, hubungan seksual di luar nikah antara dua orang yang tidak terikat perkawinan— misalnya pasangan kumpul kebo — bukanlahlah perzinahan. Perumusan perzinahan dalam KUHP Belanda ini nampak tidak sejalan dengan kesadaran hukum masyarakat Indonesia. Mereka mengambil rumusan perzinahan dari hukum Islam, tetapi pemidanaanya mengambil jenis pemidaan dari eks hukum Belanda, yakni pidana penjara.
Dari uraian saya yang panjang lebar di atas, terlihat dengan jelas bahwa syari’at Islam, hukum Islam maupun fikih Islam, adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia. Mengingat Indonesia adalah negara dengan penduduk yang majemuk, maka dalam hal hukum keluarga dan kewarisan, maka hukum Islam itu tetaplah dinyatakan sebagai hukum yang berlaku. Sebagaimana juga halnya, jika ada pemeluk agama lain yang mempunyai hukum sendiri di bidang itu, biarkanlah hukum agama mereka itu yang berlaku. Terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum perdata lainnya, seperti hukum perbankan dan asuransi, negara dapat pula mentransformasikan kaidah-kaidah hukum Islam di bidang itu dan menjadikannya sebagai bagian dari hukum nasional kita. Sementara dalam hal hukum publik, yang syariat Islam itu sendiri hanya memberikan aturan-aturan pokok, atau asas-asasnya saja, maka biarkanlah ia menjadi sumber hukum dalam merumuskan kaidah-kaidah hukum nasional.
Di negara kita, bukan saja hukum Islam – dalam pengertian syariat – yang dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi juga hukum adat, hukum eks kolonial Belanda yang sejalan dengan asas keadilan dan sudah diterima masyarakat, tetapi kita juga menjadikan berbagai konvensi internasional sebagai sumber dalam merumuskan kaidah hukum positif kita. Ketika hukum poistif itu telah disahkan, maka yang berlaku itu adalah hukum nasional kita, tanpa menyebut lagi sumber hukumnya. Ada beberapa pihak yang mengatakan kalau hukum Islam dijadikan sebagai bagian dari hukum nasional, dan syariat dijadikan sumber hukum dalam perumusan kaidah hukum positif, maka Indonesia, katanya akan menjadi negara Islam. Saya katakan pada mereka, selama ini hukum Belanda dijadikan sebagai hukum positif dan juga dijadikan sebagai sumber hukum, tetapi saya belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa negara kita ini akan menjadi negara Belanda. UU Pokok Agraria, terang-terangan menyebutkan bahwa UU itu dirumuskan berdasarkan kaidah-kaidah hukum adat, tetapi sampai sekarang saya juga belum pernah mendengar orang mengatakan bahwa Indonesia sudah menjadi negara Adat.
Di manapun di dunia ini, kecuali negaranya benar-benar sekular, pengaruh agama dalam merumuskan kaidah hukum nasional suatu negara, akan selalu terasa. Konsititusi India tegas-tegas menyatakan bahwa India adalah negara sekular, tetapi siapa yang mengatakan hukum Hindu tidak mempengaruhi hukum India modern. Ada beberapa studi yang menelaah pengaruh Buddhisme terhadap hukum nasional Thailand dan Myanmar. Hukum Perkawinan Pilipina, juga melarang perceraian. Siapa yang mengatakan ini bukan pengaruh dari agama Katolik yang begitu besar pengaruhnya di negara itu. Sekali lagi saya ingin mengatakan bahwa mengingat hukum Islam itu adalah hukum yang hidup dalam masyarakat Indonesia, maka negara tidak dapat merumuskan kaidah hukum positif yang nyata-nyata bertentangan dengan kesadaran hukum rakyatnya sendiri. Demokrasi harus mempertimbangkan hal ini. Jika sebaliknya, maka negara kita akan menjadi negara otoriter yang memaksakan kehendaknya sendiri kepada rakyatnya.
Demikianlah uraian saya. Semoga ada manfaatnya bagi kita semua. Akhirnya hanya kepada Allah jua, saya mengembalikan segala persoalan.