DISINI BUKAN HANYA TENTANG TEKHNIK INFORMATIKA TAPI BERBAGAI MACAM SEKMEN ContactPerson : 085759898986

Jumat, 09 Januari 2009

Informasi Certificate

DIREKTUR JENDERAL APLIKASI TELEMATIKA

Pertumbuhan internet dan pemanfaatan internet sebagai media bertransaksi telah berkembang cepat, baik di negara-negara maju maupun negara-negara berkembang seperti Indonesia. Melalui internet masyarakat dapat melakukan transaksi tanpa harus terikat dengan batas geografis maupun sekat waktu. Kenyamanan ini mendorong timbulnya tarikan yang kuat untuk memanfaatkan modalitas transaksi informasi melalui internet bagi keperluan melaksanakan transaksi bisnis dan pelayanan publik yang dikenal sebagai e-Commerce dan e-Government .

Di dalam pelaksanaan transaksi melalui internet diperlukan Sertifikat Digital yang dapat menjamin keamanan dalam bertransaksi, sehingga dapat menimbulkan rasa aman bagi pihak-pihak yang melaksanakan transaksi. Dalam hal ini keberadaan Certification Authority (CA) penting untuk membangun kepercayaan melalui pelaksanaan otentifikasi terhadap identitas para pihak yang terlibat dalam transaksi secara online dan menyajikan bukti tentang pengiriman berbagai pesan melalui internet dan melakukan verifikasi terhadap integritas informasi yang dipertukarkan. Mengingat perkembangan internet yang demikian pesat, maka keberadaan CA dan mekanisme kerjanya perlu diatur dalam suatu pedoman untuk menjamin kepastian hukum dan menjaga fungsi kepercayaan dari institusi dimaksud.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk memberikan kepastian bisnis bagi dunia usaha untuk mengembangkan bisnis CA, diterbitkan Pedoman Penyelenggaraan CA di Indonesia. Pedoman tersebut menjelaskan pengorganisasian pengelolaan CA, pengawasan penyelenggaraan CA, pengamanan penggunaan CA pada transaksi elektronik, pengamanan infrastruktur untuk pengelolaan CA dan peran pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan melindungi kepentingan masyarakat dari risiko perbuatan CA yang tidak bertanggung jawab. Pedoman tersebut merupakan kebijakan pemerintah untuk mewajibkan semua pengguna layanan transaksi elektronik untuk menggunakan tanda tangan digital.

www.depkominfo.co.id

Tidak ada komentar:

My Ladies Yeuh ...........